Kamis, 22 April 2010

Fardhu Kifayah

1. Cara Memandikan Jenazah dan Permasalahan-permasalahannya

syarat wajib mandi : (a) mayat beragama islam, (b) ada tubuhnya walaupun sedikit, (c) mayat itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama allah). mandi untuk melepaskan kewajiban itu sekurang-kurangnya di lakukan satu kali, merata ke seluruh badannya, sesudah najis yang ada pada badannya di hilangkan dengan cara bagaiman pun.

jika kita hendak memendikan jenazah, maka jenazah itu harus di tutup auratnya jika berumur lebih dari 7 tahun. yang di tutupi adalah daerah antara pusat hingga lutut. kemudian ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupinya dari pangangan orang lain. yakni jenazah itu di letakkan di dalam rumah yang beratap, atau jika memungkinkan, jenazah tersebut di mandikan di dalam tenda.

kemudian wajah sang mayitkita tutrup. tidak boleh ada orang lain hadir dalam pemandian ini, selain seseorang yang membantu kita dalam proses pemandian. di sini niat adalah syarat. sedang mengucapkan basmalah adalah suatu kewajiban. setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk. kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kitabanyak-banyak menyiramkan air, juga perlu mengasapi riangan dengan kayu gaharu jika di kawatirkan ada sesuatu yang keluar dari perutnya.

lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggosok-gosok ke dua kemaluannya. kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah yang sudah berumur 7 tahun ke atas kecuali dengan penghalang. dan lebih utama jika tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan ataukain yang di belitkan ketangan kita.

setelah itu, kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lobang hidungnya, tanpa memasuki air kedalam mulut atau hidyung. kemudian kita membasuhi seluruh anggota wudhunya.

kemudian kita menyiapkan air yang bercampur daun bidara atau sabun pembersih. lalu kita membersihkan kepala, serta jenggotnya dengan busa air tersebut. dan membasuh sekujur tubuhnya dengan air tadi. kemudian kita membasuh bagian samping kanan, lalu samping kiri, di mulai dari kulit lehernta. kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.

lalu kita membalikkannya sembari membasuh tubuhnya. kita mengangkat sisi bagian kanannya sambil membasuh punggung dan pantatnya. lalu membasuh sisi bagian kiri juga seperti itu. kita tidak boleh menulungkupkan jenazah diatas wajahnya. setelah itu kita menyiramkan air kesekujur tubuhnya.

sedangkan yg sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini, memulai yg kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian. jika tiga kali pengurutan belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga tujuh kali. dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yg ganjil.
saat memandikan, menggunakan air panas adalah sangat dimakruhkan. demikian pula dengan membersihkan sela-sela gigi dan menggunakan air dingin, kecuali saat diperlukan.

jika wanita, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian kepalanya. pada pemandian yg terakhir, kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. kecuali jika sang mayyit dalam keadaan ihram dalam ibadah haji atau umroh, maka hal itu tak perlu dilakukan.

lalu kita cukur kumisnya dan kita potong kukunya jika panjang-panjang. kemudian kita handuki. jika masih keluar dari perut, padahal kita sudah mengurut perutnya tiga kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas. jika kapas tidak mempan, maka kita menggunakan tanah yg panas. setelah itu tempat keluar kotoran kita bersihkan dan kita wudhui jenazahnya.

jika jenazah yg kita mandikan adalah seorang yg sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa minyak wangi dan tanpa harum-haruman. tubuhnya dibersihkan dengan sabun dan daun bidara jika perlu saja. dan kepalanya tetap di biarkan terbuka.

anak yg gugur (atau lahir dalam keadaan mati) jika sudah berumur empat bulan, juga orang-orang yg sulit dimandikan, seperti orang yg mati terbakar dan hancur lebur, maka ia hanya ditayammumi. sedangkan orang yg memandikan, ia wajib menutupi bagian tubuhnya yg buruk.

2. Bagaimana Cara Menshalatkan dan Permasalahan dalam menyolatkannya.

shalat Jenazah dilaksanakan tanpa rukuk dan sujud, dan juga tanpa iqomah. tentu saja jenazah yg dishalati haruslah islam. apabila ada orang yg terbukti murtad sehingga menjadi kafir, maka kita tidak boleh menshalati. "Dan janganlah engkau menshalati (jenazah) seorang diantara mereka selama-lamanya dan jangan (pula) berdiri diatas kuburannya (untuk mendo'akannya). sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

syarat-syarat mengerjakan shalat-shalat jenazah adalah :
a. jenazah sudah dimandikan dan dikafani
b. letak jenazah disebelah kiblat didepan yg menshalati
c. suci dari hadast dan najis baik badan, pakaian dan tempat.

3. Melaksanakan Fardhu Kifayah atas untuk jenazah yg syahid dan pembagian2 jenis mati syahid.

yg dimaksud dengan mati syahid ialah orang yg terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk menjunjung tinggi agama allah. orang yang mati syahid tidak di mandikan, tidak di shalatkan, dan cukup di kafani dengan pakaiannya yang berlumur darah itu.

menurut pembagian ahli fiqh, syahid itu terbagi atas tiga bagian:
1. syahid dunia dan akhirat. inlah yang di maksud dengan syahid tersebut yang ada di atas
2. syahid dunia saja, yaitu orang yg mati dalam peperangan melawan orang kafir, tetapi bukan karena untuk menjunjung tinggi agama allah, melainkan karena sebab-sebab yg lain, misalnya ingin mendapat harta rampasan, karena kemegahan, dan sebagainya.
3.Syahid Akhirat saja, yaitu mati teraniyaya, mati terkejut, mati kena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh sesuatu, mati kebakaran, atau mati dalam belajar agama Allah.

0 komentar:

Posting Komentar